Selasa, 11 Januari 2011

Warga Negara dan Negara

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama dan mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya.

Negara sebagai organisasi yang memiliki status yang kokoh dan harus di dukung dengan 3 unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara apabila salah satu unsur tidak ada maka negara tidak ada. tiga unsur tersebut adalah
1 rakyat atau masyarakat
2 Wilayah atau daerah, meliputi udara, darat, dan perairan
3 pemerintahan yang berdaulat.

Dan selain tiga usur tersebut masih ada yang ke empat yaitu pengakuan dari negara lain yang di sebut deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. unsur deklaratif adalah sifat yang di tunjukkan oleh adanya tujuan negara,undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain.serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB.

Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara,karena manusia yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan dengan baik.
rakyat suatu negara di bedakan menjadi dua yaitu :
1 Penduduk dan bukan penduduk ( berdasarkan hubungan dengan wilayah negara )
2 warga negara dan bukan warga negara ( berdasarkan hubunganya dengan pemerintah
negara.

Perbedaan antara warga negara dan negara menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. hanya yang berstatus warga negara yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar